Fikih Kecantikan
FIKIH KECANTIKAN Para ahli medis mendefinisikan operasi plastik sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Terkadang dilakukan atas dasar kemauan yang bersangkutan, terkadang juga dilakukan karena alasan darurat (terpaksa).Operasi plastik yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh. Cacat ada dua jenis: pertama, Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Kedua , Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita. Contohnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dal...